Assalamualaikum wr wb, selamat malam sobat, kali ini saya akan membagikan tentang"Inilah Hukum Merayakan Tahun Baru"
Dan kali ini coba simak artikel "Inilah Hukum Merayakan Tahun Baru" yang selengkapnya dibawah ini:
Oleh : K.H. M Shiddiq Al Jawi (Dosen STEI Hamfara Yogyakarta) 
Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang muslim ikut merayakan tahun baru?
Jawab :
Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al ihtifal bi ra`si as
sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir,
khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang
awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan
ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun
1582. Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa
Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun
1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)
Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah seperti
layanan ibadah di gereja (church servives), maupun aktivitas non-ibadah,
seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan (entertaintment),
berolahraga seperti hockey es dan American football (rugby), menikmati
makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan
lain-lain. (www.en.wikipedia.org).
Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim
ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi. Dalil keharamannya ada 2
(dua); Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai
kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, dalil khusus yang
mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi
al kuffaar fi a’yaadihim).
Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman
Allah SWT (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan
‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al
Baqarah : 104). Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan
Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai
orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi
menggumamkan kata ‘ru’uunah’ (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada
Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan ‘raa’ina’ (perhatikanlah
kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).
Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS Al Baqarah : 120, QS
Al Baqarah : 145; QS Ali ‘Imran : 156, QS Al Hasyr : 19; QS Al Jatsiyah :
18-19; dll (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Wa`il Zhawahiri Salamah, At
Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At Tasyabbuh
bil Kuffar fi Al ‘Ashr Al Hadits, hlm. 28-34).
Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu
Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini
hasan. (Fathul Bari, 10/271).
Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir
dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi
khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka,
pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As sunnah An
Nabawiyyah, hlm. 22-23).
Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin
merayakan hari raya kaum kafir. Dari Anas RA, dia berkata,”Rasulullah
SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua
hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW
bertanya,’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab,’Dahulu kami
bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.’ Rasulullah SAW
bersabda,’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang
lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud, no 1134).
Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan
hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As
sunnah An Nabawiyyah, hlm. 173).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan
tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api,
menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun
baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk
menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan
Islam. Wallahu a’lam. [dakwahmedia.net]
Wasallamualaikum
wr wb , selamat malam dan terimakasih sudah membaca artikel saya yang
berjudul "Inilah Hukum Merayakan Tahun Baru "
0 komentar:
Posting Komentar