Terompet Berbahan Al-Qur’an dalam Tinjauan Fikih/Hadist

KIBLAT.NET – Beberapa waktu yang lalu kita dikagetkan dengan terompet yang terbuat dari bahan dasar sampul Al-Qur’an. Foto-foto dan BC terkait hal tersebut ramai lalu lalang di media sosial. Tidak ketinggalan, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara. Dia menegaskan bahwa urusan ini harus dipidanakan.



Polisi pun akhirnya langsung turun tangan. Setelah  dilakukan penyelidikan, diketahui pembuatan terompet berbahan sampul Al-Qur’an diproduksi di Solo dan didistribusikan hingga Pekalongan, Kendal dan kota-kota lainnya di Jawa tengah. Baru-baru ini, terompet tersebut juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat. Tak lama berselang, foto bekas plat cetak Al-Qur’an juga ditemukan sebagai alat membuat kue.

Fenomena ini membuat umat resah, ada yang berspekulasi ini adalah konspirasi untuk mengalihkan perhatian umat yang makin meradang dengan berbagai kebijakan pemerintah. Ada pula yang menduga ini murni human eror, maksudnya sampul-sampul Al-Qur’an atau plat tadi adalah barang sisa percetakan. Agar tidak rugi, pihak percetakan menjualnya dengan harga murah. Bahkan, ada yang santai menanggapi dengan mengatakan bahwa, itu hanya kertas saja dan tidak usah diributkan.
Untuk bisa memposisikan diri dengan benar, maka kita seharusnya mengkaji hukum fikih terkait barang sisa percetakan Al-Qur’an.

Misalnya plat bekas mencetak Al-Qur’an, Al-Qur’an yang salah cetak dan lainnya. Barang sisa bekas Al-Qur’an hukumnya bisa disamakan dengan bagian Al-Qur’an yang sudah rusak atau sudah robek sehingga tidak bisa digunakan. Bisa disamakan karena adanya illah (persamaan sebab), yaitu, sama-sama bagian dari Al-Qur’an yang sudah tidak terpakai.

Bagian Al-Qur’an yang sudah tidak bisa dipakai tidak boleh seenaknya diperlakukan sebagaimana barang sisa lainnya. Hal ini karena Al-Qur’an merupakan Kalamullah dan wajib bagi setiap Muslim untuk menghormatinya. Oleh karena itu, para ulama memberikan tuntunan dalam “membuang” bagian yang sudah tidak terpakai dari Al-Quran.

Cara “Membuang” Limbah Al-Qur’an
Ada dua pendapat ulama terkait hal ini. Pendapat pertama adalah dikubur di tanah. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah dan Hanafiyah. Alauddin Al-Haskafi dari mazhab Hanafi pengarang Kitab Raddul Mukhtar berkata, “Mushaf, apabila sudah tidak bisa dibaca maka dikubur seperti halnya seorang Muslim (yang sudah meninggal).” (Raddul Mukhtar 1/191).

 Ibnu Abidin yang menulis Hasyiyah dari kitab tersebut mengomentari perkataan di atas, “(Cara menguburnya) yaitu dengan ditaruh di kain yang suci, kemudian dikubur di tanah yang tidak terhina atau tidak diinjak.”

Sementara dari mazhab Hanabilah, Al-Buhuti pengarang kitab Kasysyaful Qina’ berkata, “Apabila mushaf sudah rusak atau hilang (huruf-hurufnya) maka dikubur. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza’ rusak mushafnya, kemudian dia menggali lubang di masjidnya dan menguburkan mushafnya di sana.” (Kasysyaful Qina’ 1/137)

Pendapat kedua dalam masalah ini adalah pendapat ulama Syafiiyyah dan Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa mushaf yang tidak terpakai dibakar. Pendapat ini disandarkan kepada apa yang dilakukan Utsman saat beliau membukukan Al-Qur’an. Kisah pembukuan Al-Qur’an oleh Utsman bisa dilihat di Shahih Bukhari hadits nomor 4988. Di sana disebutkan bahwa Utsman setelah selesai membukukan Al-Qur’an beliau memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf selain yang sudah dibukukan dan disepakati.

Imam As-Suyuti di dalam kitab Al-Itqon Fi Ulumil Quran berkata, “Apabila dibutuhkan untuk menghilangkan beberapa lembar dari mushaf karena sudah rusak, maka tidak boleh meletakkannya di sela-sela (dinding) karena bisa saja jatuh dan diinjak dan juga tidak boleh disobek karena dapat memotong huruf dan memisahkan kalimat (yang ada di dalam Al-Quran). Karena yang demikian itu termasuk merendahkan apa yang tertulis (Al-Qur’an). Adapun jika dibakar, maka tidak apa-apa. Hal ini dikarenakan Utsman membakar mushaf-mushaf yang di dalamnya terdapat ayat-ayat dan qira’at yang ditulis. Dan saat itu tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan Utsman.” (Al-Itqon Fi Ulumil Quran 2/1187). 

Berdasarkan dua pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “limbah” sisa dari Al-Qur’an yang masih tertulis di dalamnya ayat-ayat Al-Qur’an tidak bisa diperlakukan seenaknya. Ada tuntunan yang diajarkan oleh para ulama kita. Hal ini karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang agung dan mulia. Hal ini seharusnya dapat menjadi perhatian bagi para pemiliki usaha percetakan yang mereka mencetak Al-Qur’an.

“Itu Kan Hanya Kertas, Kenapa Diributkan?”
Al-Qur’an adalah Kalamullah, baik itu yang dihafal di dada para penghafal Al-Qur’an, yang dibaca oleh lisan dan yang tertulis di dalam mushaf. Semuanya adalah Al-Qur’an. Jadi, perkataan bahwa itu hanyalah kertas adalah perkataan yang bathil. Bahkan, perkataan ini bisa membuka pintu untuk melecehkan dan menghinakan lembaran-lembaran kertas yang di atasnya tertulis ayat-ayat Al-Qur’an.

Dalil bahwa yang tertulis di dalam mushaf itu adalah Al-Qur’an adalah riwayat yang disebutkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar. Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang safar membawa Al-Qur’an ke negeri musuh. Kira-kira, Al-Qur’an manakah yang dilarang oleh Nabi untuk dibawa ke negeri musuh? Al-Qur’an yang di Lauhul Mahfudz? Tentu tidak. Jelas yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam hadits di atas adalah Al-Qur’an yang tertulis di dalam mushaf.

Sementara apa yang dibaca oleh seorang dari hafalannya itu juga Al-Qur’an. Dalil akan hal itu adalah firman Allah SWT:
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ
“Dan jika salah seorang dari orang musyrik meminta perlindungan kepadamu maka berilah dia perlindungan sampai dia mendengar kalamullah.” (At-Taubah : 6)
Di dalam ayat di atas jelas dikatakan bahwa yang didengar adalah Kalamullah. Dari mana dia mendengar? Tentunya dari bacaan orang yang membaca. Baik yang membaca Al-Qur’an dari hafalannya, ataupun membaca dari mushaf.

Sementara di dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda : “Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi, dishahihkan oleh Albani). Di dalam hadits di atas jelas, bahwa bacaan yang keluar dari mulut seseorang dinamakan Al-Qur’an. Maka, ketika seseorang mengatakan “toh itu hanya kertas”, dia juga berpotensi mengatakan “toh itu hanya suara” karena apa yang keluar dari bacaan Al-Qur’an hanyalah suara? Jika, ada orang yang berpendapat seperti ini, maka hadits inilah jawabannya. Di dalam hadits ini jelas Rasul menyebutkan bahwa yang dibaca itu adalah Al-Qur’an.

Dari uraian di atas, sisa-sisa dari Al-Qur’an tidak selayaknya diterlantarkan begitu saja, atau digunakan untuk keperluan lain seperti dibuat terompet. Ini jelas merupakan perbuatan yang tidak menghormati Al-Qur’an sebagai Kalamullah.

 Apapun bentuknya, baik berupa plat, lembaran yang salah cetak atau apapun itu namanya, Al-Qur’an tetap harus dihormati dan diagungkan. Apabila memang sudah tidak terpakai, maka ulama memberi solusi dengan menguburnya di tempat yang baik atau membakarnya sebagaimana yang dicontohkan Utsman bin Affan. Wallahu a’lam bissowab.

Referensi: kiblat.net
Share on Google Plus

About Muhammad Faiq

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar